Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 13.07 Wib Kejaksaan Negeri Sampang melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 Tambelangan Kab. Sampang TA. 2017) melalui online/teleconference dengan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Ahli dari pengadilan TIPIKOR Surabaya, dan Terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas IIb Sampang dengan agenda Keterangan Ahli Atas nama :
1. Terdakwa DWI CAHYA FEBRIANTO
2. Terdakwa HALILI
Dengan Majelis Hakim:
1. Hakim Ketua DEDE SURYAMAN , SH., MH .
2. Hakim Anggota BAGUS HANDOKO, SH.,MH .
3. Hakim Anggota JHON DISTA, SH., MH.
Dengan Jaksa Penuntut Umum :
1. EDI SUTOMO, SH
2. MUNARWI, SH
Penasehat Hukum terdakwa :
1. ARMAN SAPUTRA, SH
2. R. AGUS SUYONO , SH
Dan AHLI :
1. Ir. MUDJI IRMAWAN ARKANI
Persidangan secara online/teleconference tersebut selesai sekitar pukul 13.45 wib berjalan dengan aman dan lancar.