Selasa (24/09/2019), Sidang TIPIKOR di Pengadilan TIPIKOR Surabaya dengan terdakwa An. Didik Hariyanto. Cs dan Mastur Kiranda Cs dengan Acara sidang pembacaan dakwaan, dengan dakwaan pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan aayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang Sampang Yang bersumber dari DAU tahun 2016 dengan nilai proyek Rp.134.800.000,-