Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht periode bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Oktober tahun 2021 yang meliputi perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht) atas putusan pengadilan yang terdiri dari perkara TP. Narkotika sebanyak 105 perkara, dan TP. Kepemilikan senjata tajam sebanyak 18 perkara, Pemusnahan barang bukti saat ini berupa Kristal metaamphetamine (sabu-sabu) dengan jumlah kotor keseluruhan sebanyak 12.766,61 gram beserta beberapa jenis peralatannya seperti alat hisap bong, botol, pipet kaca dan beberapa unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini turut hadir, Wakil Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Ketua PN Sampang, Kodim 0828 Sampang, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kepala Dinkes Sampang.
Acara pemusnahan barang tersebut selesai sekitar pukul 11.00 wib dan berjalan, tertib, lancar dan aman
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.