Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Nomor : Print – 1579/M.5.37/Ft.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020
Hal itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana DWI CAHYA FEBRIANTO yaitu dalam Tindak Pidana Korupsi (pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 Tambelangan Kab. Sampang TA. 2017)
Dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : No : 42/Pid.Sus/TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 September 2020. Dan Disetorkan ke BANK MANDIRI Kantor Cabang Sampang bersama dengan bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Sampang dengan Nomor NTPN : 5A9DF6U8DPQJ5185
Senin 9/11/2020