Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 14.05 Wib Kejaksaan Negeri Sampang melaksanakan sidang 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi (pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 Tambelangan Kab. Sampang TA. 2017) melalui online/teleconference dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dari pengadilan TIPIKOR Surabaya, dan Terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas IIb Sampang dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan Atas nama :
1. Terdakwa DWI CAHYA FEBRIANTO
2. Terdakwa HALILI
Dengan Majelis Hakim:
1. Hakim Ketua DEDE SURYAMAN , SH., MH .
2. Hakim Anggota BAGUS HANDOKO, SH.,MH .
3. Hakim Anggota JHON DISTA, SH., MH.
Dengan Jaksa Penuntut Umum :
1. MOCH. HASAN, SH
2. MUNARWI, SH
Dan Penasehat Hukum terdakwa :
1. ARMAN SAPUTRA, SH
2. R. AGUS SUYONO , SH
Persidangan secara online/teleconference tersebut selesai sekitar pukul 14.45 wib dan berjalan, tertib, lancar dan aman.