Pada Hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Nageri Sampang telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Bapak Maskur, SH,MH dan selaku ketua Pelaksana kegiatan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saefudin,SH.,MH.
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan barang bukti dari perkara periode bulan Januari tahun 2020 s/d bulan Juni tahun 2020 yang meliputi perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekeuatan Hukum tetap (Inkracht) atas putusan pengadilan yang terdiri dari perkara TP. Narkotika, TP. Kejahatan /kekerasan (Jatanras) dan TP.Kepemilikan senjata tajam dengan jumlah keseluruhan 86 perkara diantaranya T.P Narkotika 55 perkara sedangkan T.P Jatanras dan Sajam sebanyak 31 perkara, barang bukti berupa Kristal metaamphetamine (sabu-sabu) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200,748 gram beserta beberapa jenis peralatannya seperti alat hisap bong, botol, pipet kaca dan beberapa unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkotika. Sedangkan dari tindak pidana umum lainnya ikut dimusnahkan juga sejata tajam berbagai jenis sebanyak 20 buah dan senjata api sebanyak 2 buah.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini turut hadir Ketua pengadilan negeri Sampang, Kepala Dinkes Kab.Sampang, Kasi Pidum, kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun Kejari Sampang, Kasat Reskrim polres sampang, Kasat Narkoba Polres sampang.
Acara pemusnahan barang tersebut selesai sekitar pukul 12.35 wib dan berjalan, tertib, lancar dan aman.