Senin, 20/04/2020, Telah dilaksanakan Pembayaran uang Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi “ Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang TA. 2016 “ dengan nomor putusan : 106/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby tanggal 21 Februari 2020 atas nama terpidana M. JUPRI RIYADI, S.Pd.,M.MPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan jumlah denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) yang diserahkan oleh ARMAN SAPUTRA,SH selaku Kuasa Hukum Terpidana kepada EDI SUTOMO, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi ( Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang TA. 2016 ) dan telah di setor kepada bendahara penerima selanjutnya disetor ke kas Negara melalui Bank BRI dengan Kode Billing : 820200420805743 tanggal 20 April 2020.