Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.