#Repost @kejaksaan.ri
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 ttg Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan KejaksaanRI dlm rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri @kemenpanrb Nomor 19 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut meliputi pelaksanaan tugas kedinasan sebagian pegawai yang dilakukan dari rumah (Work From Home). Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa/orang banyak di suatu tempat. Surat Edaran ini berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.