Senin (24/02/2020), Sidang Perdata antara Penggugat (Mohtar), dengan PT.GARAM (dengan jaksa pengacara negara), yang dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Sampang (Afrizal dan Juanda), Kasi Datun Kejari Sampang (I Dewa Made Sarwa Mandala), Kantor Pertanahan Kab. Sampang (Gufron Munif), Kepala PT.Garam Daerah Sampang (Faisol), Team Legal PT.Garam (RB.Akbar Alam Pratama dan Dena Citra Ceria), Lembaga bantuan hukum selaku penasehat hukum (Arman sahputra law firm), Dengan agenda acara Putusan.
Dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi:
-Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
2. Dalam Konvensi/Pokok Perkara:
– Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
3. Dalam Rekonvensi:
– Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian,
– Menyatakan tergugat rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum,
– Menolak selain dan selebihnya
4. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
– Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.586.000,00 (Dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).