Pada hari ini Selasa, 14 Januari 2020, telah dilaksanakan Pemulihan dan pengembalian uang Negara dalam tolak ukur kinerja Kejaksaan Negeri Sampang terhadap uang sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pengembangan Tebu di Madura Tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sampang Atas Nama terpidana Ir. SINGGIH BEKTIONO, M.Si sebesar Rp. 9.981.101.679.- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) di rekening penitipan An. RPL 036 Kejari Sampang untuk Cab. Sampang untuk PDT perkara dengan nomor rekening 0148.01.001847.30.6 BRI Cab. Sampang sejumlah Rp. 9.981.101.679.- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan telah dipindahkan ke rekening Mandiri dengan nomor rekening 140-00-3000707-5 An. RPL 036 PDT KEJARI SAMPANG dan disetor ke Kas Negara dengan Nomor Transaksi Penerima Negara (NTPN) : D93108N3DE1MMCG3